IZIN UNDIAN DEPSOS

Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB)



Dalam rangka terciptanya tertib administrasi, kepada para penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Permohonan Izin Undian gratis Berhadiah (UGB) ditujukan pada Menteri Sosial Cq Direktur Jenderal Bantuan Dan Jaminan Sosial dan dilampirkan persyaratan yang masih berlaku:
    • Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum.
    • Adanya rekomendasi dari Pemerintah Propinsi setempat.
    • Mempunyai Akta Pendirian atau Akta Notaris atau Keputusan Pembentukan Panitia/Organisasi/Lembaga.
    • Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan.
    • Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    • Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.
    • Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian gratis sekurang-kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Bagi badan yang kegiatannya dibidang usaha perdagangan (SIUP)
    • Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga di pasaran.
    • Hadiah-hadiah undian gratis harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum
      penyegelan.
    • Surat permohonan izin harus ditandatangani langsung oleh pemohon dan tidak boleh diwakilkan oleh Agency yang mengurusnya.
    • Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia.
  • Permohonan Izin Undian harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undian dilaksanakan.
  • Permohonan izin undian, berkewajiban membayar biaya permohonan.
  • Bagi penyelenggara yang akan mengadakan Promosi/Iklan UGB harus mengajukan permohonan izin dan dikenakan biaya.
  • Masa berlaku penyelenggaraan undian sesuai dengan tenggang waktu yang tercantum dalam SK Menteri Sosial dan tidak dapat diperpanjang.
  • SK Menteri Sosial dapat diambil atau dikirim setelah pemohon menyerahkan kepada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial.
  • Pembayaran Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) 10% dari jumlah total nilai hadiah paling lambat disetorkan ke Rekening Badan Pengelola Dana
    Kesejahteraan Sosial sebelum program undian dipromosikan atau penyelenggaraan penarikan undian dilaksanakan.
  • Setelah diterbitkannya SK Menteri Sosial tentang izin penyelenggaraan undian, maka Dana UKS yang telah lunas dibayar tidak dapat dibatalkan dan
    atau ditarik kembali.
  • Untuk penyegelan sarana atau perangkat undian (kupon) dilakukan sebelum penarikan undian.
  • Jumlah total hadiah dilarang untuk ditambah dan atau dikurangi, dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam SK Menteri Sosial yang sudah
    diterbitkan.
  • Pengajuan surat perubahan hadiah dan atau tanggal penarikan minimal 14 (empat belas) hari sebelum jatuh tempo tanggal penarikan, dan tidak
    diperkenankan untuk membatalkan penyelenggaraan undian setelah diterbitkan SK Izin.
  • Pengulangan penarikan undian hanya dapat dilakukan pada hari dan tanggal yang sama pada saat itu juga dan tidak dibenarkan adanya hadiah
    cadangan dan atau pemenang cadangan.
  • Penyelenggara wajib memungut dan menyetorkan Pajak Atas Hadiah Undian sebesar 25% ke Kas Negara atau melalui Bank persepsi.
  • Hadiah yang tidak diambil/tidak tertebak dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengundian/penarikan harus diserahkan
    kepada Departemen Sosial cq. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial Propinsi atau Kabupaten/Kota untuk kepentingan
    sosial.
  • Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
    penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi:
    • Berita acara pelaksanaan undian gratis dari notaris.
    • Daftar nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan undian gratis.
    • Daftar hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu yang telah ditentukan.
    • Tanda bukti penyetoran pajak hadiah undian gratis.- Dokumentasi waktu pelaksanaan penarikan/penyerahan hadiah undian gratis kepada para
      pemenang.
  • Bagi penyelenggara Undian Gratis Berhadiah Langsung maupun tidak langsung diharapkan senantiasa memantau dan mengamankan perangkat
    undian yang digunakan antara lain : Surat, Kotak Surat (PO BOX yang sudah terdaftar pada Kantor Pos), Kupon, Tiket dan SMS, guna menghindari
    hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Setelah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin UGB penyelenggara wajib mencantumkan nomor izin promosi Departemen Sosial yang
    dicantumkan di media cetak, billboard, spanduk, leaflet, dll.

Kami mengetahui waktu anda sangat berharga dan prosedur pengurusan UGB cukup banyak menyita waktu anda, jadi percayakan pengurusan tersebut kepada ahlinya.

Berminat menjadi klien kami
Klik Disini

FAQ

Send a Message