Sebutan Lawyer Retainer atau Pengacara Retainer mungkin masih belum begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia. Retainer merupakan hubungan hukum antara Klien dan Pengacara, dimana Pengacara berperan memberikan pendampingan hukum kepada Klien dalam jangka waktu tertentu (umumnya minimal 1 tahun). Dasarnya, jasa Lawyer Retainer digunakan oleh perusahaan-perusahaan ataupun pribadi untuk menjaga perusahaan agar tidak terjadi permasalahan hukum.
Fungsi Retainer bagi Perusahaan yaitu sebagai Konsultan hukum yang dapat menangani perkara Litigasi maupun Nonlitigasi diantaranya:
1. Litigasi
Secara Litigasi, Retainer dapat membantu Klien mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sebagai Penggugat ataupun Tergugat, baik dalam kasus Pidana maupun Perdata.
2. Nonlitigasi
Secara Nonlitigasi, Retainer berfungsi sebagai penasehat hukum yang memberikan pandangan dan penjelasan secara hukum sesuai dengan hukum Indonesia yang terkait dengan pengurusan dokumen legal perusahaan.
Lingkup kerja Lawyer Retainer dalam Nonlitigasi mencakup membuat perjanjian, mereview perjanjian, merevisi perjanjian, serta membantu mengurus ijin-ijin perusahaan yang di butuhkan.
Jasa Lawyer Retainer sangat di sarankan bagi Klien, karena dapat menekan biaya konsultan hukum dan perekrutan tim legal, serta dapat membantu permasalahan Litigasi dan Nonlitigasi Perusahaan.
Kami menawarkan jasa Lawyer Retainer untuk mendampingi Anda dan Perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami via whatsapp +628111841483