SKT EBTKE adalah SKT yang dikeluarkan oleh Ditjen EBTKE.Ditjen EBTKE sendiri adalah Direktorat yang berada di bawah Kementrian ESDM yang menangani bidang energi baru terbarukan dan bidang konversi energi dimana energi yang digunakan dapat lebih ramah lingkungan sehingga terwujudnya tujuan menuju Indonesia Hijau.

EBTKE berkaitan dengan teknologi dan pemanfaatan sumber daya energi baru sehingga dapat mengurangi penggunaan energi fosil yang telah menipis, sehingga kebutuhan energi di masa depan tetap dapat terpenuhi dengan menggunakan teknologi terbaru tersebut.

Dalam Penyelenggaraan Tender - tender di PANAS BUMI / EBTKE terbagi atas 3 Klasifikasi Usaha yaitu :Perusahaan Pelaksana Konstruksi di PANAS BUMI / EBTKE : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT PANAS BUMI / SKT EBTKEPerusahaan Pengadaan Barang / Supply Barang di PANAS BUMI / EBTKE : Wajib memiliki Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT PANAS BUMI / SKT EBTKEPerusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri dan memiliki SKT PANAS BUMI / SKT EBTKE

  1. Perusahaan Pelaksana Konstruksi di PANAS BUMI / EBTKE : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT PANAS BUMI / SKT EBTKEBidang dan Sub Bidang pelaksana Konstruksi pada Wilayah PANAS BUMI / EBTKE tidak bisa bertentangan dengan Bidang dan Sub Bidang yang tertera pada Surat Ijin Usaha Konstruksi
    Misalnya : Pada SIUJK tertera Bidang Elektrikal maka pada SKT PANAS BUMI / EBTKE nantinya sebagai Pelaksana Konstruksi Bidang Elektrrikal.
  2. Perusahaan Pengadaan Barang / Supply Barang di PANAS BUMI / EBTKE : Wajib memiliki Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT PANAS BUMI / SKT EBTKE.
    Bidang Pengadaan yang dapat di ikuti oleh Supplyer ataupun distributor tunggal mengikuti bidang dan sub bidang yang ada di Sertifikasi Kadin dan keaggotaan KADIN
  3. Perusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri dan memiliki SKT PANAS BUMI / SKT EBTKE.

Bidang Pengadaan yang dapat di ikuti oleh Pabrik Peralatan / Industri pabrikasi untuk peralatan ataupun Material Pendukung untuk PANAS BUMI / EBTKE mengikuti Surat Ijin Industri yang mereka Miliki atapun Bidang dan Sub Bidang yang mereka Miliki pada Surat Persertujuan BKPM buat Perusahaan PMA.

PERSYARATAN PENGURUSAN SKT PANAS BUMI / SKT EBTKE :
  • FC Akta Pendirian dan perubahannya
  • FC SK. Menteri Hukum dan HAM Rl & lap.perubahannya bila ada
  • FC Surat keterangan domisili perusahaan
  • FC NPWP & PKP
  • FC SIUP
  • FC TDP
  • FC. KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
  • FC. Kontrak tempat usaha atau FC kepemilikan tempat usaha
  • FC. Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
  • Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
  • Surat Keagenan Produk
  • Daftar Peralatan Kerja
  • SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
  • Laporah keuangan 2014 yg sudah diaudit.
  • Kop Surat 20Lbr
  • Company Profile
  • SIUJK untuk bidang konstruksi
  • Tenaga Ahli perusahaan

a) Foto Copy ljazah Tenaga Ahli

b) Foto Copy KTP Tenaga ahli

c) Curiculum Vite

DOKUMEN DIBUAT RANGKAP 2 DAN DI BUAT BENTUK BINDEX (MAP FILE)
PROSEDUR PENGURUSAN SKT EBTKE / SKT PANAS BUMI
  • Pembuatan Berkas Permohonan
  • Pembuatan Presentasi SKT PANAS BUMI / SKT EBTKE
Send a Message