Apa itu SLF ?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.
Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta jual beli.
Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.
Berapa lama proses Pengurusan SLF dari awal.
Proses bisa me makan waktu hingga 90 hari kerja.
Biaya yang dibutuhkan memang tidak murah, Karena melibatkan beberapa kali Inspeksi lapangan dan melibatkan beberapa perijinan lainnya.
Butuh Informasi selanjutnya silahkan hub kami via wa. 0811-1841-483