Apakah Perbedaan SKMB dan SKPL-A, SKPL B dan C ?
SKMB adalah perijinan yang diharuskan untuk diurus bagi distributor dan sub distributor.
Sedangkan SKPL A dan SKPL B dan C adalah ijin yang harus dibuat oleh pelaku usaha minuman beralkohol yang penjual langsung seperti Bar dan lounge atau restoran yang menjual minuman beralkohol golongan A ( kadar alkohol 5 persen kebawah ) dan golongan B dan C ( kadar alkohol diatas 5 persen).
Sedangkan untuk toko yang menjual produk eceran maka wajib memiliki ijin SKP A dan atau SKP B dan C, tergantung jenis kadar alkohol yang di jual.
Setelah ijin tersebut dimiliki pelaku usaha juga wajib memiliki NPPBKC (atau nomor cukai untuk minuman alkohol).
Info lebih lanjut hubungi(wa) 08111555073