Apakah Perbedaan SKMB dan SKPL-A, SKPL B dan C ?

SKMB adalah perijinan yang diharuskan untuk diurus bagi distributor dan sub distributor.

Sedangkan SKPL A dan SKPL B dan C adalah ijin yang harus dibuat oleh pelaku usaha minuman beralkohol yang penjual langsung seperti Bar dan lounge atau restoran yang menjual minuman beralkohol golongan A ( kadar alkohol 5 persen kebawah ) dan golongan B dan C ( kadar alkohol diatas 5 persen).

Sedangkan untuk toko yang menjual produk eceran maka wajib memiliki ijin SKP A dan atau SKP B dan C, tergantung jenis kadar alkohol yang di jual.

Setelah ijin tersebut dimiliki pelaku usaha juga wajib memiliki NPPBKC (atau nomor cukai untuk minuman alkohol).

Info lebih lanjut hubungi
(wa) 08111555073


Send a Message