Apa itu SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Di bawah ini merupakan 3 tujuan SMK3 yang sangat penting untuk dipahami:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

Dari 3 tujuan penerapan SMK3 di atas sudah sangat jelas bahwa muara dari tujuan penerapan SMK3 yaitu untuk mendorong produktivitas perusahaan.


Relevansi dari 3 tujuan penerapan SMK3 tersebut sangat erat, karena dengan efektifnya perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terorganisasi maka potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan dikurangi sehingga tercipta tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

QA
1. Apa saja syarat membuat SMK3 ?

18 syarat syarat penerapan untuk SMK3 (SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA) di tempat kerja
Didalam penerapannya, Syarat-syarat untuk Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja,tertuang dalam ; Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ; Tentang Keselamatan Kerja.
Tepatnya pada pasal 3, yang di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) syarat-syarat yang dibutuhkan dalam penerapan sebagai dasar analisa awal menciptakan Sistem Majamenen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja,di antaranya sebagai berikut :

  • Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  • Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  • Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  • Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
  • Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  • Penerangan yang cukup dan sesuai.
  • Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  • Menyediakan ventilasi yang cukup.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  • Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.
  • Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  • Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  • Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  • Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
2. Berapa lama proses pembuatan, dan masa berlaku SMK3

Jawab : lama proses pembuatan mencapai 14 -20 hari kerja hingga terbit surat keterangan lulus dari lembaga sertifikasi yang membantu depnakertrans sebagai institusi negara yang akan menerbitkan sertifikat SMK3.
SMK3 terbit hanya 1 tahun sekali, namun klien sudah bisa mengikuti tender hanya dengan memberikan surat keterangan lulus dari lembaga sertifikasi.

3. Masa berlaku SMK3 3 tahun
4. Basis regulasi SMK3 ?

Jawab : PP no. 50 /2012, depnakertrans

5. Apa beda OHSAS dengan SMK3 ?

Pada dasarnya keduanya sama, namun OHSAS menggunakan standar internasional sementara SMK3 mengadopsi peraturan yang dibuat khusus oleh depnakertrans melalui pp no.50/2012. Sehingga tetap memerlukan penyesuaian dalam setiap modul OHSAS yang sudah mungkin dimiliki oleh klien.

6. Apa saja yang disediakan oleh pengurusanijin.net bagi klien dengan harga yang ditawarkan ?

Dengan harga yang ditawarkan, kami memberikan:

  • Bantuan untuk membuat modul atau dokumen K3 seperti: Kebijakan K3, Manual K3, Prosedur K3, Instruksi kerja, Form-form k3.
  • Penerbitan sertifikat
  • Mengeluarkan surat tanda kelulusan
  • Pendampingan pre audit dan audit
  • Registrasi dan administrasi SMK3
7. Berapa biaya SMK3 ?

Harga please call 0811-1841-483, dijamin bersahabat.

Send a Message