Kami melayani Konsultasi hukum yang menyangkut perkara sbb:

  • Perceraian
  • Pidana
  • Perdata
  • Korporasi
  • Tenaga kerja
  • Retainer Konsultasi legal perusahaan (bulanan 4.5 jt) termasuk me review draf kontrak perusahaan

Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai masing masing komponen diatas sbb:

1.Kasus perceraian

Semakin majunya jaman, maka semakin maju juga pola pikir masyarakat ya. Kemudahan mengakses edukasi mengenai hak dan kewajiban Pria dan wanita Di mata hukum, menjadikan menjadikan masyarakat khususnya perempuan lebih berani mengambil sikap dalam kisruh rumah tangga yang mereka alami.

Namun, Tanpa adanya pengetahuan tentang proses hukum yang berjalan dalam kasus gugatan cerai, bisa menjadikan sebuah persidangan menjadi lebih panjang dna melelahkan baik secara fisik maupun mental.

Maka disini lah peranan kami penasihat hukum untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan kasus atau gugatan.

Dalam gugatan cerai ada 3 hal yang perlu Diketahui juga yakni:

  • Gugatan cerai.
  • Pembagian harta gono gini,
  • Hak asuh dan hak perwalian.

Cara Menghitung Perhitungan Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian ini yang banyak di tanyakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu kami akan menjelaskannya untuk anda semua.

Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:

Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri
Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan
Yang dimaksud dengan harta gono-gini adalah harta benda yang dihasilkan oleh suami istri selama masa perkawinan mereka. Perkawinan yang dimaksud ialah perkawinan yang sah, sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Harta gono-gini menjadi milik bersama suami istri, meskipun yang bekerja hanya suami saja atau istri saja. Mengenai sejak kapan terbentuknya harta gono-gini, itu ditentukan oleh rasa keadilan masing- masing pihak, namun secara umum ditentukan menurut kewajaran, bukan waktu.

Pada dasarnya pembagian harta gono-gini haruslah dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan antara mana yang merupakan hak suami dan mana hak istri. Cara mendapatkan harta gono-gini adalah sebagai berikut:

Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam “posita” (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan).

Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama

2.Hak asuh dan perwalian

Hak asuh anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orang tua yang sudah cerai atau putus perkawinan. Hak asuh anak ini telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak No 23 tahun 2020 pasal 14, yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

Hak asuh anak terdiri dari hak asuh hukum, yaitu hak untuk mengambil keputusan tentang anak, dan hak asuh fisik, yaitu hak dan kewajiban untuk mengasuh anak. Hak asuh fisik akan menetapkan seorang anak tinggal di mana dan siapa yang memutuskan masalah sehari-hari mengenai anak tersebut. Jika orang tua memiliki hak asuh fisik atas seorang anak, maka rumah orang tua tersebut akan menjadi tempat tinggal resmi anak tersebut (domisili).[1]

Ketentuan kepada siapa hak asuh anak didapatkan sudah diatur dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2012/Ms-Bna menyatakan hak asuh anak akan diberikan kepada ayah dan ibu, Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna dan 66/Pdt.G/2012/MS-Bna menyatakan hak asuh anak akan diberikan kepada ayah, dan Putusan Nomor 225/Pdt.G/2009/MS-BNA dan Nomor 261/Pdt.G/2010/MS-BNA menyatakan bahwa hak asuh anak akan diberikan kepada ibu.[2]

3.Pidana

Yang masuk dalam kategori pidana yakni diantaranya: penggelapan, pemeriksaan, penipuan, pemalsuan dokumen shm atau tanah, korupsi, tahapan LP atau laporan polisi, maling, kdrt, mal praktek, melanggar kontrak

4.Perdata

gono gini, status tanah, ahli waris

5.Korporasi

melanggar kontrak, dugaan Mal Praktek

6.Tenaga kerja

Kita membantu penanganan hukum mengenai permasalahan ketenagakerjaan


Send a Message