Syarat-Syarat Mendrikan Home Stay :

Sesuai dengan peraturan, sebelum satu usaha baik itu badan hukum (CV,PT,Koperasi) maupun perorangan berjalan wajib mengurus izin gangguan (HO) di kantor dinas perizinan dimana usaha akan di jalan kan. Syarat-Syarat Mendrikan Home Stay maka mengurus di dinas perizinan kota di instansi dinas terkait di mana Anda berada untuk menjalankan usaha,selain izin gangguan (HO) anda juga diwajibkan memiliki izin operasional. Untuk pendirian usaha home stay, izin operasional berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sebab home stay termasuk usaha yang bergerak di bidang pariwisata.

Persyaratan permohonan HO baru sebagai berikut :
  • Foto kopy KTP pemohon yang masih berlaku
  • Foto kopi IMBB atau surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMBB bagi bangunan yang belum memiliki IMBB bagi usaha jenis gangguan kecil
  • Gambar denah bangunan usaha untuk usaha dan denah letak tempat usaha
  • Kajian lingkungan ,di kecualikan untuk jenis gangguan kecil
  • Foto kopi akta pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum /badan usaha
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik pribadi
  • Fotokopi bukti kepemilikan /sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang masih berlaku dan sah
  • Berkas dimasukkan dalam stopmap /snelhelter kemudian datang ke dinzin

setelah selesai dengan izin gangguan selanjutnya anda mengurus izin operasional berupa tanda daftar pariwisata TDUP. Surat izin operasional itu berlaku selama lima tahun dan setelah habis masa berlakunya wajib daftar ulang.

Persyaratan yang dibutuh kan untuk mendapatkan TDUP sebagai berikut:

  • Foto kopi KTP yang berlaku
  • Foto kopi izin gangguan
  • Foto kopi akta pendirian perusahaan,kecuali bagi usaha perorangan
  • Foto kopi NPWP atau NPWPD
  • Profil perusahaan
  • Surat pernyataan tertulis dari perusahan penjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan abash dan benar.

Biaya untuk membuat izin HO : tergantung
Pada tiap wilayah administrasi dimana domisili usaha berada.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi afifah: 0838-7165-7282

Send a Message