NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
Nomor Pengenal Importir Khusus disingkat NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu sesuai dengan Keputusan : Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002
Jenis Barang Impor yang wajib memiliki NPIK adalah barang-barang yang diatur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Nomor : /DJPLN/KP/III/2002 Tanggal 7 MARET 2002, meliputi :
- Jagung
- Beras
- Kacang Kedelai, Pecah dan Utuh
- Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat
- Tekstil dan Produk Tekstil
- Sepatu dan peralatan kaki lainnya
- Elektronika dan komponennya
- Mainan anak-anak
PROSEDUR & PERSYARATAN
- NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
- Untuk dapat memperleh NPIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusankepada Direktur, dengan persyaratan :
- NPIK bagi perusahaan pemegang API-Umum, melampirkan :
- API-Umum
- Realisasi impor 2 (dua) dalam 5 (lima) tahun terakhir atau realisasi impor dalam 1 (satu) tahun terakhir dan atau perjanjian kontrak pembelian dengan mitra dagang luar negeri dalam waktu 1 (satu) tahun kemuka.
- Copy Biodata Perusahaan meliputi : Akta Pendirian, Perubahan & Pengesahannya, Domisili, NPWP, SIUP, TDP, KTP Pengurus & KTP Pemegang Saham, NPWP Direksi.
- NPIK bagi perusahan pemegang API-Produsen, melampirkan :
- API-Produsen
- Izin Usaha Industri
- Copy Biodata Perusahaan meliputi : Akta Pendirian, Perubahan & Pengesahannya, Domisili, NPWP, SIUP, TDP, KTP Pengurus & KTP Pemegang Saham, NPWP Direksi.
LAMA PROSES
Lama proses pengurusan NPIK oleh Pihak Kami 14 (empat belas hari kerja) setelah permohonan NPIK diterima dengan lengkap
MASA BERLAKU NPIK
NPIK berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.