Saat Anda berencana untuk mendirikan bisnis Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia ke negara lain, tentunya Anda membutuhkan izin usaha, dan untuk itu kami siap membantu Anda!

Pertama, Anda harus memiliki SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) yang dikeluarkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Persyaratan:

  • Memiliki modal ditempatkan sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI.
  • Melaksanakan standar penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  • Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan/ kasus pekerja migran Indonesia yang ditempatkan.
  • Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat.
  • Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan :
    • Proyeksi peluang kerja.
    • Target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negara tujuan.
    • Upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia.
    • Muatan RKP paling sedikit terdiri atas :
      -Data P3MI meliputi nama, alamat, telepon/faksimili, email.
    • Uraian RKP meliputi :
      - Tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum.
  • Memiliki sistem pendataan awal kapal perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan (Optional).
  • Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain; Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  • Bersedia memiliki sistem Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001.
  • Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha.

Setelah memiliki SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI), selanjutnya Anda harus memiliki SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (SIP2MI) yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Indonesia, Persyaratan:

  • Perjanjian Kerjasama Penempatan (Harus diverifikasi dan dilegalisasi/ endorse oleh Perwakilan R.I).
  • Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja berbadan hukum atau Mitra Usaha (Harus diverifikasi dan dilegalisasi/ endorse oleh Perwakilan R.I).
  • Rancangan Perjanjian Kerja (Harus diverifikasi dan dilegalisasi/ endorse oleh Perwakilan R.I).
  • Rancangan Perjanjian Penempatan

Dan sekarang Anda siap untuk jalankan bisnis Anda!

Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami via whatsapp +628111841483

k






Send a Message