Langkah awal, tentukan kualifikasi usaha anda !

Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP :

  1. Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  2. Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahaannya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  3. Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).

Berminat menjadi klien kami
Klik Disini

TAHAPAN PROSES PENDIRIAN CV
  • TAHAP 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
  • TAHAP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • TAHAP 3. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • TAHAP 4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
  • TAHAP 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
  • TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan
SYARAT PENDIRIAN CV
  1. Mempersiapkan nama CV dan mengisi formulir pendirian CV
  2. Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
  3. Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
  4. Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
  5. Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan atau melampirkan foto copy Surat Keterangan dari   pemilik gedung kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran

TAMBAHAN :
  Melampirkan foto copy  SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan hanya untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.

  Info detail mengenai SITU-Surat Izin Tempat Usaha, klik dibawah ini :

BIAYA PENDIRIAN CV
Pendirian CV (Jakarta)4 Jt (14-30 hari kerja)

Cara pembayaran :

  • 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
  • 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 4

Perpanjangan / Buat baru Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP Kecil dan Menengah (perpanjangan atau baru) Rp.2.500.000,-
Proses 10 hari

SIUP Besar (perpanjangan atau baru) Rp.4.500.000,
Proses 10 hari

Send a Message