SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

  Dasar Hukum

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020
Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sbg :
  1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
  2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
  3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)





Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
No.KlasifikasiSubklasifikasiSkemaJenjang
1SipilGedungAhli Muda Teknik Bangunan GedungLevel 7
Ahli Madya Teknik Bangunan GedungLevel 8
Ahli Teknik Bangunan GedungLevel 9
Manajer Pengelolaan Bangunan GedungLevel 7
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan GedungLevel 6
Kepala Pengelolaan Lingkungan Bangunan GedungLevel 6
Juru Gambar Bangunan GedungLevel 4
Juru Gambar Bangunan Gedung (Level_3)Level 3
Juru Gambar Bangunan Gedung (Level_2)Level 2
JalanAhli Muda Bidang Keahlian Teknik JalanLevel 7
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik JalanLevel 8
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik JalanLevel 9
Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan / JembatanLevel 7
Ahli Muda Keselamatan JalanLevel 7
Ahli Madya Keselamatan JalanLevel 8
Ahli Keselamatan JalanLevel 9
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan JembatanLevel 4
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Level_2)Level 2
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Level_3)Level 3
JembatanAhli Muda Bidang Keahlian Teknik JembatanLevel 7
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik JembatanLevel 8
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik JembatanLevel 9
Irigasi dan RawaAhli Muda Perencana IrigasiLevel 7
Air Tanah dan Air BakuAhli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya AirLevel 7
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya AirLevel 8
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya AirLevel 9
2MekanikalPlumbing dan Pompa MekanikalAhli Pelaksana Teknik PlumbingLevel 9
Transportasi Dalam GedungAhli Muda Pesawat Lift dan EskalatorLevel 7
Ahli Madya Pesawat Lift dan EskalatorLevel 8
Ahli Utama Pesawat Lift dan EskalatorLevel 9
Teknik MekanikalAhli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung BertingkatLevel 9
Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan GedungLevel 9
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik MekanikalLevel 7
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik MekanikalLevel 8
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik MekanikalLevel 9
Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan GedungLevel 9
Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan MekanikalLevel 6
3Manajemen PelaksanaanKeselamatan KonstruksiAhli Muda K3 KonstruksiLevel 7
Ahli Madya K3 KonstruksiLevel 8
Ahli Utama K3 KonstruksiLevel 9
Personil Keselamatan dan Kesehatan KerjaLevel 4
Supervisor K3 KonstruksiLevel 5
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) KonstruksiLevel 4
Manajemen Konstruksi / Manajemen ProyekManajer Logistik ProyekLevel 6
Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen KonstruksiLevel 7
Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen KonstruksiLevel 8
Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen KonstruksiLevel 9
Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis MasyarakatLevel 5
Hukum Kontrak KonstruksiAhli Kontrak kerja KonstruksiLevel 9
Pengendalian Mutu Pekerjaan KonstruksiAhli Muda Sistem Manajemen Mutu KonstruksiLevel 7
Ahli Madya Sistem Manajemen Mutu KonstruksiLevel 8
Ahli Sistem Manajemen Mutu KonstruksiLevel 9
Ahli Muda Quantity SurveyorLevel 7
Ahli Madya Quantity SurveyorLevel 8
Ahli Utama Quantity SurveyorLevel 9
Quantity EngineerLevel 6
Quantity Assurance EngineerLevel 6
Estimasi Biaya KonstruksiEstimator Biaya JalanLevel 6




Uji Kompetensi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP
- Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang

Wajib perpanjang SKK Konstruksi sebelum habis masa berlakunya

ISO 9001 dan ISO 37001( SMAP) sebagai salah satu syarat untuk membuat sbujk (42 jt) 5 hari kerja sudah termasuk :

  1. Sertifikat
  2. Laporan Audit
  3. Asistensi Pembuatan Dokumen
  4. Sosialisasi SMAP ISO 37001




Send a Message