Cara Perhitungan & Proses TKDN atas Produk Barang / Jasa

Saat ini Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN - Tingkat Kemampuan Dalam Negeri terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia.

Dasar Hukum
  • Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
  • Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Sektor Prioritas Penerapan TKDN

TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.

Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan.

Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah :
  • Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata >60%
  • Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata >43%
  • Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40%)
  • Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70%
  • Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76%
  • Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65%
  • Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40%
  • Pengoptimalan TKDN inipun berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa, dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender.

Untuk mengetahui informasi Tender Proyek, anda bisa akses dan membership di wwww.tender-indonesia.com.

Teknis Perhitungan TKDN

Bagi anda yang dipersyaratkan memiliki TKDN dengan prosentase tertentu, pahami dulu bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN berdasarkan produk barang / jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP yaitu Bobot Manfaat Perusahaan.

Penilaian Produk Barang / Jasa

Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan :

  • Komponen dalam negeri pada barang
    adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  • Komponen dalam negeri pada jasa
    adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri
  • Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa
    adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

Penilaian pada BMP

BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.

Nilai tambah pada BMP sangat berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN. Jadi, sangatlah penting bagi perusahaan meningkatkan CSR, memperdayakan UMKM dll.

Formulasi Perhitungan TKDN

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi ini merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
Biaya produksi tsb meliputi:

  • biaya untuk bahan (material) langsung;
  • biaya tenaga kerja langsung; dan
  • biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);
  • tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

Penentuan KDN Barang :
  • Bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
  • Alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
  • Tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

Send a Message