Dasar Hukum :
  • Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 "Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai berikut :

  • konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang:
    • Penyelidikan Umum;
    • Eksplorasi;
    • Studi kelayakan;
    • Konstruksi Pertambangan;
    • Pengangkutan;
    • Lingkungan Pertambangan;
    • Pascatambang dan Reklamasi; dan/atau
    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
    • penambangan; atau
    • pengolahan dan pemurnian.

Syarat proses IUJP
  • Tentukan Bidang & Subbidang yang akan dijalankan (lihat tabel dibawah!)
  • Persiapkan minimal 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang bersertifikat sesuai bidangnya
  • Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya.
  • Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dijalankan
  • Memiliki peralatan utama & pendukung kerja
  • Memiliki Sistem Manajemen & Safety : ISO 9001; OHSAS & ISO 14001
  • Memiliki Akta Khusus Pertambangan (khusus Non-Konstruksi)
  • Kelengkapan Administrasi dll

Keterangan :

*) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD

Ketentuan bagi Perusahaan Jasa Pertambangan yang memiliki IUJP :
  • Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
  • IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan
  • IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  • IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP yang akan diberikan sesuai referensi izin usaha tersebut.
  • Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bualn sebelum IUJK berakhirIUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain
  • Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi
  • Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP
  • IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

Kami akan memberikan konsultasi penuh terhadap perusahaan yang baru mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan ini. Pelayanan kami tentunya akan dimulai dari persyaratan legalitas badan usaha mulai dari AKTA hingga TDP dan izin usaha khusus lainnya sesuai bidang usaha yang anda jalankan, serta persyaratan administrasi lainnya hingga memenuhi kriteria pengeluaran IUJP terhadap perusahaan yang berkompeten.

Kewajiban Perusahaan Pemegang IUJP :
  • Mengutamakan produk dalam negeri;
  • Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  • Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  • Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  • Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  • Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  • Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP

Persyaratan pengajuan pendaftaran klasifikasi usaha jasa pertambangan Non-Inti ini harus sepenuhnya dilengkapi oleh badan usaha dan sesuai dengan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku. Untuk tetap mengikuti prosedur dan perundang-undangan yang berlaku tersebut, maka kami mampu membantu perusahaan anda untuk lebih efisiensi tenaga dan waktu yang terbuang guna pemenuhan birokrasi didalamnya.

Tabel Bidang & Subbidang IUJP

NO 
 JENIS
 BIDANG
 SUBBIDANG

1

Konsultasi, Perencanaan, dan/atau Pelaksanaan

1. Penyelidikan Umum

1.1. Survei Tinjau (reconnaissance)

1.2. Remote Sensing

1.3. Propeksi

2

Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan

2. Eksplorasi

2.1. Manajemen Eksplorasi

2.2. Penentuan Posisi

2.3. Pemetaan Topografi

2.4. Pemetaan Geologi

2.5. Geokimia

2.6. Geofisika

2.7. Survei Bawah Permukaan

2.8. Geoteknik

2.9. Pemboran Eksplorasi

2.10. Percontoan Eksplorasi

2.11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan

3

Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan

3. Studi Kelayakan

3.1. Penyusunan AMDAL

3.2. Penyusunan Studi Kelayakan

4

Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan

4. Konstruksi Pertambangan

4.1. Penerowongan (Tunneling)

4.2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah

4.3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah

4.4. Shaft Sinking

4.5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah

4.6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah

4.7. Pemboran dan Peledakan

4.8. Fasilitas Perbengkelan

4.9. Komisioning Tambang

4.10. Ventilasi Tambang

4.11. Fasilitas Pengolahan

4.12. Fasilitas Pemurnian

4.13. Jalan Tambang

4.14. Jembatan

4.15. Pelabuhan

4.16. Gudang Bahan Peledak

4.17. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair

4.18. Sistem Penyaliran

4.19. Geoteknik

5

Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan

5. Pengangkutan

5.1. Menggunakan Truk

5.2. Menggunakan Lori

5.3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)

5.4. Menggunakan Tongkang

5.5. Menggunakan Pipa

5.6. Menggunakan Lift

6

Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan

6. Lingkungan Pertambangan

6.1. Pemantauan Lingkungan

6.2. Survei RKL/RPL

6.3. Pengelolaan Air Asam Tambang

6.4. Audit Lingkungan Pertambangan

6.5. Pengendalian Erosi

7.1. Reklamasi

7.2. Penutupan Tambang

7.3. Pembongkaran Fasilitas

7.4. Penyiapan dan Penataan Lahan

7.5. Pembibitan

7.6. Penanaman

7.7. Perawatan

7

Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan

7. Pasca Tambang dan Reklamasi

8

Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan

8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8.1. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik

8.2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

9

Konsultasi dan/atau Perencanaan

9. Penambangan

9.1. Pengupasan, Pemuatan, dan Pemindahan Tanah/ Batuan Penutup

9.2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup

9.3. Pengangkutan Tanah Penutup, Batubara, dan Bijih Mineral

9.4. Penggalian Mineral (mineral getting)

9.5. Penggalian Batubara (coal getting)

9.6. Geoteknik

10

Konsultasi dan/atau Perencanaan

10. Pengolahan dan Pemurnian

10.1. Penggerusan Batubara

10.2. Pencucian Batubara

10.3. Pencampuran Batubara

10.4. Peningkatan Mutu Batubara

10.5. Pembuatan Briket Batubara

10.6. Pencairan Batubara

10.7. Gasifikasi Batubara

10.8. Coal Water Mixer

10.9. Pengolahan Mineral

10.10. Pemurnian Mineral

10.11. Peremukan Mineral/Batuan

11

Pelaksanaan

11. Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/ tanah penutup

Penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan

12

Pelaksanaan

12. Penambangan mineral aluvial

Penggalian endapan mineral aluvial

Send a Message