Bagi Perusahaan penyedia tenagakerja, perijinan yang dibutuhkan adalah IjinOperasional Penyedia Tenagakerja, baik asing maupun lokal.
Adapun Untuk memperoleh ijinoperasional tersebut, perusahaan harus terlebih dahulu melakukan Wajib Lapor Perusahaan dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, sebelum dapat mengurus perijinan Ijin Operasional Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah syarat pembuatan masing-masing perijinan:

Syarat Pembuatan :

1. WLP (Wajib Lapor Perusahaan)

NoPersyaratan
1Form WLP yang sudah dilengkapi, dibuat 3 rangkap
2Izin usaha
3Bukti pembayaran premi BPJS
4Surat permohonan
5Surat kuasa dan KTP pemohon dan yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
6Surat pernyataan dan keabsahan dokumen (format disediakan)

2. WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)

NoPersyaratan
1FC Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
2FC Keterangan domisili perusahaan
3FC Laporan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan
4Formulir permohonan Wajib Lapor yang sudah diisi
5FC Surat Izin Usaha Perdagangan
6FC NPWP Perusahaan

3. Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja

Syarat-syarat Permohonan Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh yang harus dipenuhi sebagai berikut :

  • Foto Copy Anggaran Dasar yang di dalamnya memuat Kegiatan Usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
  • Foto Copy Akta pendirian dan akta perubahan
  • Foto Copy Pengesahan Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas( PT ) /Sk Kemenkumham
  • Foto Copy Domisili usaha
  • Foto Copy NPWP perusahaan
  • Foto Copy KTP dan NPWP Direktur Utama
  • Foto Copy Surat Ijin Usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
  • Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP
  • Foto Copy Wajib lapor Ketenagakerjaan dan Foto Copy Wajib Lapor Perusahaan di Perusahaan
  • Foto Copy Pernyataan Kepemilikan Kantor atau Bukti Penyewaan Kantor yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan; dan
  • Foto Copy Nomor PokokWajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
  • Khusus untuk Perusahaan dengan Kantor Pusat di Luar DKI Jakarta maka syarat-syarat di atas harus dilegalisir oleh Dinas yang mengeluarkan dan disertakan Ijin Gangguan (HO) dari Dinas Perizinan di Wilayah DKI Jakarta

Berminat menjadi klien kami
klik disini

Send a Message