Surat Edaran Kepala BPTSP Nomor 06/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office (“SE 06/2016”)

Surat edaran ini adalah jawaban untuk mereka yang masih bingung apakah bisa menggunakan alamat di virtual office untuk memulai bisnis. Sebelumnya memang ada surat edaran tahun 2015 yang melarang penggunaan virtual office sebagai domisili usaha. Banyak UMKM dan startup di Indonesia terutama di Jakarta yang mengalami kesulitan untuk mengurus legalitas dan perizinan saat mereka memulai bisnis karena belum memiliki kantor atau ruko secara fisik. Bagi mereka, menggunakan alamat virtual office adalah solusinya.

Dalam SE 06/2016 telah secara jelas dinyatakan bahwa virtual office dapat digunakan sebagai alamat domisili usaha. Yang perlu diperhatikan adalah bagi badan usaha yang menggunakan virtual office, maka salah satu direksinya harus memiliki KTP dan KK Jakarta. Selain itu, di dalam surat keterangan domisili yang akan diterbitkan nantinya harus dicantumkan alamat virtual office dan alamat kegiatan usaha yang nyata dari perusahaan tersebut, baik berupa rumah tinggal atau kantor. Perlu digarisbawahi pula bahwa untuk surat keterangan izin usaha dan izin lanjutan (SIUP dan TDP) yang menggunakan virtual office masa berlakunya hanya satu tahun, dimana umumnya berlaku selama lima tahun.

Ketentuan yang harus dipenuhi:
  • Salah satu dari pendiri harus memiliki KTP dan KK Jakarta
  • Pendiri melampirkan data rekening dan surat rekomendasi dari bank
  • Melampirkan alamat/kegiatan aktivitas nyata usaha
Implikasi:

UMKM dan mereka yang ingin memulai bisnis startup dengan mendirikan badan usaha (misalnya PT) di Jakarta dan menggunakan alamat virtual office, maka dalam proses pendirian PT-nya harus memastikan salah satu pendirinya memiliki KTP dan KK Jakarta. Pastikan pula virtual office yang disewa berada di zonasi yang sesuai, yaitu kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan usaha berdasarkan peraturan pemerintah setempat.

Kemudian, mereka yang direksinya berdomisili di luar Jakarta dan menggunakan alamat virtual office akan mengalami kendala saat mengajukan perpanjangan. Implikasi lain yang juga tak kalah penting adalah izin lanjutan, misalnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang menggunakan alamat virtual office harus diperpanjang setiap tahun.

Dapatkan paket menarik Pendirian PT Dan virtual office hanya 8 jt Anda sudah mendapatkan virtual office dan PT


Send a Message