Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas

Pengertian SKUP Migas

SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) adalah sebuah surat pernyataan tentang kemampuan sebuah badan usaha dalam melakukan kegiatan di sektor migas baik itu merupakan jasa konstruksi maupun non konstruksi dalam bidang minyak dan gas bumi.

Peraturan Menteri (Permen) ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 14 Tahun 2018 adalah sebuah kemudahan yang diberikan untuk pelaku usaha sektor minyak dan gas bumi oleh ESDM

Terdapat 3 (tiga) klasifikasi utama penunjang usaha migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018:

  • Jasa Konstruksi Migas

Sebuah kegiatan usaha yang meliputi pekerjaan pembangunan atau konstruksi dalam kegiatan usaha di bidang migas.

  • Jasa Non Konstruksi Migas

Sebuah kegiatan penunjang konstruksi migas dalam bidang jasa selain usaha jasa konstruksi migas.

  • Industri Penunjang Migas

Sebuah kegiatan penghasilan barang yang bersifat industrial seperti material atau peralatan yang digunakan untuk bidang konstruksi usaha migas.

Tata Cara SKUP Migas

Apabila Anda adalah pengusaha yang bergerak dibidang konstruksi migas maka diwajibkan untuk memiliki SKUP Migas yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

SKUP dapat diberikan setelah melalui tahapan yang meliputi hasil penelitian dalam aspek hukum maupun jaringan pemasaran Nasional. Pendaftaran itu sendiri dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan
  • Surat Kuasa
  • Formulir Data Kemampuan Usaha 4. Penunjang
  • Akta Perusahaan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) dan Formulir pihak dalam Negeri.
  • Ijasah tenaga ahli
  • ISO 9001
  • Beberapa persyaratan teknis lainnya. 

Selain dokumen wajib adanya dokumen khusus atau sebuah surat perizinan yang wajib disertai apabila bersifat penunjang dokumen wajib sebagai salah satu bagi usaha industri migas dalam bidang jasa.

Setelah melakukan proses penyerahan dokumen, akan ada proses evaluasi dokumen yang dilakukan sebelum diterbitkannya SKUP Migas dalam penetapan peringkat kemampuan usaha tersebut. Setelah penerbitan SKUP Migas, maka perusahaan tersebut wajib lapor selama enam bulan sekali atau sekali sewaktu jika diperlukan.

Jika Anda memerlukan bantuan untuk pengurusan SKUP migas secara cepat. Hubungi kami Di 

Send a Message