“Logistik halal adalah proses penanganan arus bahan atau produk melalui rantai pasokan yang sesuai dengan standar halal, sehingga bebas dari najis yang dapat mengontaminasi bahan/produk halal. Ruang lingkup diantaranya mencakup penyimpanan, pendistribusian dan pengemasan."

Sertifikasi halal bagi jasa logsitik menjadi jaminan agar produk halal tetap terjaga kehalalannya selama proses transportasi, penyimpanan dan distribusi. Dengan adanya sertifikasi halal pada logistik, traceability jalur distribusi, transportasi dan penyimpanan bisa mudah dikelola dengan baik oleh pelaku usaha.

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa. Sertifikat halal untuk jasa yang dimaksud juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian.

Sudahkah perusahaan logistik Anda memiliki sertifikat halal logistik?

Kalau belum yuk kita hubungi kami di

08111841483




Send a Message