Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian.

Kualifikasi SIUP :

SIUP Besar

  • SIUP besar untuk perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah rupiah)
  • Proses SIUP Kilat : Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) - 4 hari kerja

SIUP Menengah

  • SIUP menengah untuk perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) sampai Rp. 500.000.000,-( lima ratus juta
    rupiah)
  • Proses SIUP Kilat : Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) - 4 hari kerja


Persyaratan
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris.
  • Foto copy SK Kehakiman (untuk PT) / dari pengadilan negeri (untuk CV).
  • Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
  • Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy KTP Dirut
  • Foto copy NPWP
  • Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.
  • Pas Photo Direktur 3x4 cm - 4 lembar


TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratan

  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan
  • Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV
  • Foto copy SIUP/izin lainnya
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy KTP Dirut
  • Foto copy Domisili Perusahaan
  • TDP asli bagi perpanjangan

Send a Message